Most Popular

Jumat, 22 November 2013

Perusahaan Pemborongan Pekerjaan

PT. DAMARINDO MANDIRI
Regional Jawa Barat
Pada 26 Agustus 2013, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE.04/MEN/VIII/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Pedoman Pelaksanaan Outsourcing). Pedoman Pelaksanaan Outsourcing ini menegaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam praktik penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, atau praktik outsourcing.
Mengingat Permenakertans 19/2012 diterbitkan pada tanggal 19 November 2012, maka mulai tanggal 19 November 2013 ini seluruh pihak yang terkait dengan praktik outsourcing sudah harus menyesuaikan dengan Permenakertrans 19/2012. Oleh karena itu, mengingat pentingnya permasalahan ini, dan mengingat sanksi yang dapat dikenakan kepada para pihak yang tidak mengikuti ketentuan dalam Permenkertrans 19/2012.
PT. Damarindo Mandiri dengan dukungan penuh sistem dan  tenaga pengurus yang berpengalaman, telah siap membantu perusahaan anda untuk secepatnya mengalihkan system outsourcing ke system pemborongan pekerjaan. Kami siap memberikan presentasi pelaksanaan sistem pemborongan pekerjaan yang telah diaplikasikan kami bersama mitra-mitra perusahaan. Pada saat ini kami telah menerapkan sistem pemborongan pekerjaan di beberapa perusahaan.

0 komentar:

Posting Komentar