Most Popular

Sabtu, 23 Januari 2016

SK GUBERNUR JAWA BARAT TENTANG UMK 2016






Jika anda butuh silahkan di unduh.

DAFTAR UMP 2016 INDONESIA

Berikut ini adalah besaran kenaikan upah mininum provinsi di seluruh Indonesia tahun 2016 ini yaitu

  • UMP Aceh tahun 2016 Rp 2.118.500 atau naik Rp 218.500 atau 11,5 persen dari Rp 1.900.000 pada 2015.
  • UMP Kalimantan Tengah 2016 sebesar Rp 2.057.558 meningkat naik Rp 161.191 atau 8,5 persen dari Rp 1.896.357 pada 2015.
  • UMP Kalimantan Barat 2016 sebesar Rp 1.615.000.
  • UMP Kalimantan Selatan 2016 adalah sebesar Rp 2.085.000 meningkat dari dari UMP Tahun 2015 Rp. 1.870.000.
  • Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 2016 Rp 2.085.000 atau meningkat naik dari sebelumnya Rp 1.870.000 Tahun 2015.
  • Upah Minimum Provinsi Jambi 2016 sebesar 1.710.000 atau meningkat 13,83 dari UMP Tahun 2015 Rp 1.502.300.
  • UMP Sulawesi Tenggara 2016 adalah sebesar Rp 1.800.000 meningkat naik Rp 148.000 atau 9 persen dari Rp 1.652.000 pada 2015.
  • UMP Sulawesi Tengah 2016 adalah sebesar 1.670.000 meningkat naik Rp 170.000 atau 11,3 persen dari Rp 1.500.000 pada 2015.
  • UMP Sulawesi Utara 2016 adalah sebesar Rp 2.400.000 meningkat naik sebesar Rp 250.000 atau 11,5 persen dari Rp 2.150.000 pada 2015.
  • Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat 2016 adalah sebesar 1.864.000 meningkat naik Rp 208.500 atau 12,6 persen dari Rp 1.655.500 pada 2015.
  • Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2016 adalah sebesar Rp 2.230.000 meningkat naik Rp 230.000 atau naik 11,5 persen dari Rp 2.000.000 pada 2015.
  • UMP Kalimantan Timur 2016 adalah sebesar Rp 2.161.253 meningkat naik sebesar Rp 135.253 atau 6,7 persen dari Rp 2.026.000 pada 2015.
  • UMP DKI Jakarta 2016 adalah sebesar 3.100.000 meningkat naik naik Rp 400.000 atau 14,5 persen dari Rp 2.700.000 pada 2015.
  • UMP Jawa Barat 2016 ditetapkan sebesar Rp 1.312.355.
  • UMP Banten 2016 adalah sebesar 1.600.000 naik sebesar 20,75 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.325.000.
  • UMP Sumatera Barat 2016 adalah sebesar Rp 1.800.000 meningkat naik dari sebelumnya Rp. 1.615.000 tahun 2015.
  • Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2015 adalah sebesar 1.974.346 atau meningkat 13,83
  • UMP Bangka Belitung 2016 adalah sebesar Rp 2.340.000 atau naik sebesar dari UMP Tahun 2015 Rp 2.100.000.
  • UMP Papua Barat 2016 adalah sebesar 2.180.000 meningkat naik Rp 165.000 atau 8,2 persen dari Rp 2.015.000 pada 2015.
  • UMP Papua 2016 adalah sebesar Rp Rp.2.450.770 meningkat naik dari 2.193.000 pada 2015.
  • UMP Bengkulu 2016 adalah sebesar dari UMP Tahun 2015 Rp 1.500.000.
  • UMP NTB Nusa Tenggara Barat 2016 adalah sebesar 1.482.950 meningkat naik Rp 152.950 atau 11,5 persen dari Rp 1.330.000 pada 2015.
  • UMP Kepulauan Riau 2016 adalah sebesar Rp 2.178.170 maningkat naik sebesar Rp. 1.954.000 pada 2015.
  • UMP Riau 2016 adalah sebesar Rp. 2.095.000 dari Rp 1.878.000 pada 2015.
  • UMP Kepulauan Riau 2016 adalah sebesar Rp 2.178.170 meningkat naik Rp 224.170 atau 11,5 persen dari Rp 1.954.000 pada 2015.
  • UMP Sumatera Utara 2016 Rp 1.811.875 meningkat naik Rp 186.875 atau 11,5 persen dari Rp 1.625.000 pada 2015.
  • Upah Minimum Provinsi Bali 2016 adalah sebesar Rp 1.621.172 di tahun 2015.
  • UMP Maluku 2016 adalah sebesar sebesar Rp 1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.415.000.
  • UMP Maluku Utara 2016 adalah sebesar 1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dari UMP 2015 sebesar sebelumnya Rp. 1.577.617.
  • UMP Gorontalo 2016 adalah sebesar Rp 1.875.000 atau meningkat naik Rp 275.000 dari Rp 1.600.000 pada 2015.

Tabel ini di ambil dari beberapa sumber.

Jumat, 22 Januari 2016

SK GUBERNUR BANTEN TENTANG UMK TAHUN 2016





Jumat, 22 November 2013

Perusahaan Pemborongan Pekerjaan

PT. DAMARINDO MANDIRI
Regional Jawa Barat
Pada 26 Agustus 2013, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE.04/MEN/VIII/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Pedoman Pelaksanaan Outsourcing). Pedoman Pelaksanaan Outsourcing ini menegaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam praktik penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, atau praktik outsourcing.
Mengingat Permenakertans 19/2012 diterbitkan pada tanggal 19 November 2012, maka mulai tanggal 19 November 2013 ini seluruh pihak yang terkait dengan praktik outsourcing sudah harus menyesuaikan dengan Permenakertrans 19/2012. Oleh karena itu, mengingat pentingnya permasalahan ini, dan mengingat sanksi yang dapat dikenakan kepada para pihak yang tidak mengikuti ketentuan dalam Permenkertrans 19/2012.
PT. Damarindo Mandiri dengan dukungan penuh sistem dan  tenaga pengurus yang berpengalaman, telah siap membantu perusahaan anda untuk secepatnya mengalihkan system outsourcing ke system pemborongan pekerjaan. Kami siap memberikan presentasi pelaksanaan sistem pemborongan pekerjaan yang telah diaplikasikan kami bersama mitra-mitra perusahaan. Pada saat ini kami telah menerapkan sistem pemborongan pekerjaan di beberapa perusahaan.

Masing-masing Tanggung Jawab Pemberi dan Penerima Pemborongan Pekerjaan

Didalam praktiknya, masing-masing Pihak Pemberi dan Penerima Pemborongan Pekerjaan memiliki Tanggung Jawab dalam implementasi Sistem Pemborongan Pekerjaan.


  1. Pihak pemberi pekerjaan harus mendapatkan Alur Pekerjaan dari Assosiasi bidang usahanya. Dari Alur Kerja tersebut Pemberi kerja akan mengetahui pekerjaan mana yang utama (Core Business) dan manan yang penunjang (Non Core Business). Setelah mendapatkan Alur Kerja tersebut pihak Pemberi Kerja mendaftarkan Alur Kerja itu ke Disnaker setempat.
  2. Pihak Penerima Pemborongan Pekerjaan akan melaporkan Perjanjian Kontrak Kerjasama antara Pemberi dan Penerima Pemborongan Pekerjaan (MOU) ke Dinas Tenaga Kerja Setempat. 

Kamis, 21 November 2013

Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Outsourcing)

PT. DAMARINDO MANDIRI
Regional Jawa Barat
Pelaksanaan pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh diarahkan untuk menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.220/MEN/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.
Dengan alasan tersebut, pemerintah pada tanggal 14 November 2012 menetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Outsourcing)
Definisi:
  • Perusahaan pemberi pekerjaan adalah perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
  • Perusahaan penerima pemborongan adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk menerima pelaksanaan sebagian pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan.
  • Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan jasa penunjang perusahaan pemberi pekerjaan.
  • Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan yang memuat hak dan kewajiban para pihak.
Ringkasan
Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dapat dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh.
Persyaratan Pemborongan Pekerjaan
Perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan;
  2. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, dimaksudkan untuk memberi penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan;
  3. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan utama sesuai dengan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektor usaha yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  4. tidak menghambat proses produksi secara langsung, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan harus dilaporkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan.
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis. Perjanjian pemborongan pekerjaan harus didaftarkan oleh perusahaan penerima pemborongan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan.
Persyaratan Perusahaan Penerima Pemborongan
Perusahaan penerima pemborongan harus memenuhi persyaratan:
  1. berbentuk badan hukum;
  2. memiliki tanda daftar perusahaan;
  3. memiliki izin usaha; dan
  4. memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.
Perjanjian Kerja Pemborongan Pekerjaan
Setiap perjanjian kerja dalam pemborongan pekerjaan wajib memuat ketentuan yang menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hubungan kerja antara perusahaan penerima pemborongan dengan pekerja/buruhnya dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu
Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh
Perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Kegiatan jasa penunjang sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
  1. usaha pelayanan kebersihan (cleaning service);
  2. usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering);
  3. usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan);
  4. usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan
  5. usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.
Persyaratan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus memenuhi persyaratan:
  1. berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. memiliki tanda daftar perusahaan;
  3. memiliki izin usaha;
  4. memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
  5. memiliki izin operasional;
  6. mempunyai kantor dan alamat tetap; dan
  7. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan.
Perjanjian Kerja Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh
Setiap perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan pekerja/buruh. Perjanjian kerja harus dicatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan.
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Setiap perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Penyediaan Jasa Pekerja/buruh dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.220/MEN/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 19 November 2012.

Dari: