- Pihak pemberi pekerjaan harus mendapatkan Alur Pekerjaan dari Assosiasi bidang usahanya. Dari Alur Kerja tersebut Pemberi kerja akan mengetahui pekerjaan mana yang utama (Core Business) dan manan yang penunjang (Non Core Business). Setelah mendapatkan Alur Kerja tersebut pihak Pemberi Kerja mendaftarkan Alur Kerja itu ke Disnaker setempat.
- Pihak Penerima Pemborongan Pekerjaan akan melaporkan Perjanjian Kontrak Kerjasama antara Pemberi dan Penerima Pemborongan Pekerjaan (MOU) ke Dinas Tenaga Kerja Setempat.
Jumat, 22 November 2013
Masing-masing Tanggung Jawab Pemberi dan Penerima Pemborongan Pekerjaan
Didalam praktiknya, masing-masing Pihak Pemberi dan Penerima Pemborongan Pekerjaan memiliki Tanggung Jawab dalam implementasi Sistem Pemborongan Pekerjaan.
0 komentar:
Posting Komentar